Recent Posts
Waiting
Cerpen Osmaru Fisip 2014 - Perubahan Ajaib Shodrot
Cerpen Osmaru Fisip 2014 - Perubahan Ajaib Shodrot
Osmaru FISIP 2014 - Kelompok Optimis
Osmaru FISIP 2014 - Kelompok Optimis
Peraturan Kampus UNS
Peraturan Kampus UNS
TATA TERTIB KEHIDUPAN MAHASISWA DI UNIVERSITAS SEBELAS MARET(SK REKTOR NOMOR: 828/H27/KM/2007)BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam kutipan yang dimaksud dengan:1. Universitas adalah Universitas Sebelas Maret.2. Rektor adalah Rektor Universitas.3. Fakultas adalah fakultas-fakultas yang ada di Universitas Sebelas Maret.4. Pimpinan Fakultas adalah Dekan dan Para Pembantu Dekan.5. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah dan belajar pada salah satu Fakultasyang diselenggarakan oleh Universitas Sebelas Maret.6. Tata tertib mahasiswa adalah ketentuan yang mengatur tentang kehidupan mahasiswa yang dapatmenciptakan suasana kondusif dan menjamin berlangsungnya proses belajar mengajar secaraterarah dan teratur.7. Larangan adalah hal-hal yang tidak diperkenankan dikerjakan oleh mahasiswa mengenai hal-halyang dapat mengganggu ketentraman baik di tingkat Jurusan, Program Studi, atau Bagian yang adadi universitas.8. Pelanggaran adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib ini.9. Sanksi adalah tindakan yang perlu dikenakan kepada mahasiswa yang ternyata terbukti melakukanpelanggaran.10. Komisi Disiplin adalah komisi memantau pelaksanaan tata tertib untu kemudian melaporkan danmemberikan masukan kepada Rektor atau Dekan.11. Kampus Universitas Sebelas Maret adalah semua tempat dalam wilayah Universitas Sebelas Maretbeserta seluruh fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di dalamnya.12. Minuman keras adalah segala jenis minuman yang mangandung alkohol seperti diatur dalamkeputusan Menteri Kesehatan RI.13. Narkotika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai narkotika dalam Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika.14. Psikotropika adalah bahan yang diidentifikasikan sebagai psikotropika dalam Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.15. Perjudian adalah permainan yang menggunakan alat bantu baik secara langsung ataupun tidaklangsung untuk digunakan sebagai media taruhan dengan uanag atau barang lainnya yangberharga.16. Senjata adalah segala jenis alat yang membahayakan atau mematikan jika digunakan, sepertidiatur dalam Undang-Undang.17. Bahan peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas, atau campurannya yangapabila dikenai atau terkena sesuatu aksi berupa panas, benturan, atau gesekan akan berubahsecara kimiawi dalam waktu yang sangat singkat disertai efek panas dan tekanan tinggi, termasukdi dalamnya adalah bahan peledak yang digunakan untuk keperluan industri maupun militer.18. Publikasi adalah pengumuman, penerbitan dan lain-lain.19. Poster adalah plakat yang dipasang di tempat umum (berupa pengumuman atau iklan).20. Spanduk adalah kain pentang berisi slogan/ propaganda atau berita yang perlu diketahui umum.21. Umbul-umbul adalah bendera kecil beraneka warna yang dipasang memanjang ke atas, dipasanguntuk memeriahkan suasana serta menarik perhatian.BAB IIHAK DAN KEWAJIBANPasal 2(1) Mahasiswa mempunyai hak:a. Menuntut menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk dan mengkajiilmu, teknologi dan seni sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkunganmasyarakat akademik;b. Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat/bakat, kegemaran dan kemampuan;c. Memanfaatkan fasilitas universitas dalam rangka kelancaran proses belajar;d. Mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti dalampenyelesaian studinya;e. Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikuti serta hasilnya;f. Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai persyaratan yang berlaku;g. Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku;h. Memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan-perwakilan/ Organisasikemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, bakat, penalaran, dan tatakehidupan masyarakat;i. Pindah ke Perguruan Tinggi lain dan program studi lain, di lingkungan universitas, bilamanamemenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yangdiinginkan, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutanmemungkinkan;j. Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa universitas sesuai dengan ketentuan yangberlaku;k. Memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat sesuai dengan kemampuanuniversitas;(2) Setiap mahasiswa berkewajibana. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;b. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebastugaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;c. Menggunakan masa belajar di Universitas dengan sebaik-baiknya;d. Berdisiplin, bersikap jujur, bersemangat dan menghindari perbuatan yang tercela;e. Menjaga kewajiban dan nama baik universitas;f. Menghormati dan menghargai semua pihak demi terbinanya suasana hidup kekeluargaansebagai pengamalan pancasila dan UUD 1945;g. Bertenggang rasa dan menghargai orang lain;h. Bersikap dan bertingkah laku terhormat sesuai dengan martabatnya;i. Menghormati dan menghargai kepada tenaga kependidikan;j. Berusaha mengembangkan kemampuan yang dimiliki agar dapat bekerja dengan sebaik-baiknya;k. Menjaga kesehatan dirinya dan keseimbangan lingkungan;l. Mematuhi semua peraturan/ ketentuan yang berlaku di universitas;m. Memelihara dan meningkatkan mutu lingkungan hidup di kampus;n. Menghargai dan menjunjung tinggi ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni;o. Menghargai dan menjunjung tinggi kebudayaan nasional; danp. Berpakaian sopan dan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di universitas.BAB IIILARANGANPasal 3Mahasiswa dilarang:1. Melalaikan kewajibannya seperti tersebut pasal 2.2. Mengganggu penyelengaraan pendidikan, penalaran, minat, bakat, karier dan kesejahteraanmahasiswa.3. Melanggar etika akademik seperti plagiarisme, menyontek, memalsu nilai, memalsu tanda-tangan,memalsu cap, memalsu ijazah dan/atau perbuatan lain yang melanggar ketantuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.4. Melakukan tindakan tidak terpuji yang dapat merusak martabat dan wibawa universitas.5. Mengatasnamakan universitas tanpa mandat atau izin dari Rektor dan atau pejabat yangberwenang.6. Menjadikan kampus sebagai ajang pertarungan kelompok, kepentingan politik dan/ atau yaangberbau sara.7. Menginap di lingkungan kampus, kecuali ada izin dari Universitas dan atau fakultas yang berkaitandengan kegiatan proses belajar mengajar.8. Merokok di ruang kuliah, perpustakaan, laboratorium, kantor dan tempat lain pada saat prosesbelajar mengajar berlangsung.9. Memasuki, mencoba memasuki atau menggunkan dan memindah tangankan tanpa izin yangberwenang, ruangan, bangunan, dan sarana lain milik atau dibawah pengawasan universitas.10. Menolak untuk meninggal atau menyerahkan kembali ruangan bangunan atau sarana lain milik ataudi bawah pengawasan universitas yang digunakan secara tidak sah.11. Mengotori atau merusak ruangan, bangunan dan sarana lain, milik atau di bawah pengawasanuniversitas.12. Menggunakan saran dan dana yang dimiliki atau di bawah pengawasan universitas secara tidakbertanggung jawab.13. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupunmengkonsumsi minuman keras, bila berada di dalam lingkungan kampus.14. Memiliki, membawa, menyimpan, memperdagangkan atau mengedarkan serta membuat maupunmengkonsumsi narkotika atau psikotropika, bila berada di dalam lingkungan kampus.15. Melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai perjudian, bila berada di dalam lingkukangankampus.16. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan serta menggunakan senjata, tanpa ijin yangberwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.17. Membawa, menyimpan, membuat, memperdagangkan, atau mengedarkan serta menggunakanbahan peledak, tanpa izin yang berwenang, bila berada di dalam lingkungan kampus.18. Melakukan perbuatan asusila, pelecehan dan atau tindak kejahatan seksual seperi:a. Perzinaan;b. Mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh;c. Menyakiti seseorang secara seksual;d. Memperkosa dan melakukan perbuatan asusila lainnya;Tindakan sebagaimana tersebut diatas dilaporkan oleh:a. Pihak yang langsung terkena atau korban;b. Pihak yang mempunyai hubungan langsung dengan korban;c. Saksi yang melihat dan atau mendengar terjadinya perbuatan asusila, pelecehan dan pelanggaranseksual tersebut;Korban ataupun saksi dapat melaporkan secara tertulis maupun lisan, kejadian yang dialaminya kepadapejabat di bidang kemahasiswaan dan atau kepada Komisi Disiplin Mahasiswa.BAB IVFASILITAS, SARANA DAN PRASARANAPasal 4(1) Demi kelancaran dan kelangsungan kegiatan belajar mengajar, setiap mahasiswa wajib menjaga danmemelihara fasilitas, sarana dan prasarana universitas.(2) Setiap perubahan, perpindahan, dan pengambilan fasilitas yang dimiliki universitas harus seizinpejabat yang berwenang.BAB VKEGIATAN DAN PERIZINANPasal 5(1) Kegiatan mahasiswa di universitas meliputi:a. Kegiatan kurikulerb. Kegiatan ekstra kurikuler(2) Kegiatan lain di luar ayat (1) akan diatur dalam peraturan tersendiri.Pasal 6(1) Demi kelancaran kelangsungan kegiatan, setiap kegiatan harus mendapatkan izin:a. Kegiatan kurikuler di kampus di luar waktu yang telah ditentukan, atau pada hari libur dan haribesar;b. Kegiatan ekstra kurikulerc. Kegiatan lain.(2) Semua penggunaan fasilitas yang dimiliki oleh fakultas, jurusan, bagian, program studi, diuniversitas harus seizin Dekan atau Rektor.(3) Dekan/ Rektor melimpahkan wewenang pemberian izin yang dimaksud pada ayat (2) kepadaPembantu Dekan/ Pembantu Rektor sesuai bidangnya masing-masing.Kegiatan mahasiswa yang dilakukan di dalam lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Dekan,sedangkan kegiatan di luar lingkungan fakultas harus mendapat izin dari Rektor.BAB VIPOSTER, SPANDUK, UMBUL UMBUL DAN MEDIA PUBLIKASI LAINPasal 7(1) Pemasangan poster, spanduk, umbul umbul dan sejenisnya serta penyebaran selebaran, dansejenisnya hanya dilakukan pada tempat tempat yang telah ditentukan.(2) Pemasangan poster dan lain sebagainya sebagaimana tersebut diatas pada ayat (1) harus mendapatizin dari pihak berwenang.(3) Gambar maupun tampilan pada poster, spanduk, umbul-umbul harus sesuai dengan norma danetika yang berlaku.BAB VIIBUSANAPasal 8(1) Setiap mahasiswa harus berpakaian sopan dan rapi dengan norma-norma yang berlaku.(2) Jenis dan macam pakaian disesuaikan dengan kegiatan yang sedang dilaksanakan.(3) Mahasiswa dilarang mengenakan kaos oblong dan sandal pada saat kegiatan kurikuler di dalamruang kuliah.BAB VIISANKSIPasal 9(1) Setiap pelanggaran terhadap peraturan tata-tertib ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan beratringannya pelanggaran, yang berupa:a. Peringatan lisan;b. Peringatan tertulisc. Pencabutan sementara haknya menggunakan fasilitas universitas maupun fakultas;d. Larangan melakukan kegiatan akademik dalam periode waktu tertentu (skorsing);e. Pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.(2) Penetapan dan penjatuhan berat ringannya sanksi diatur dalam peraturan tersendiri.BAB IXPENGHARGAANPasal 10(1) Mahasiswa yang berprestasi dan atau berprestasi luar biasa baik dalam bidangnya atau di luarbidangnya, baik dalam lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus dapat diberipenghargaan dari Universitas.(2) Sebelum memberikan penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi luarbiasa, Rektor perlumandapatkan pertimbangan Senat Universitas.(3) Bentuk dan sifat penghargaan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri.BAB XKOMISI DISIPLINPasal 11Untuk mengefektifkan pelaksanaan Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maretdibentuk Komisi Disiplin Mahasiswa. Bentuk organisasi, susunan keanggotaan, tugas, kewenangan dantanggung jawabnya diatur dalam peraturan tersendiri.BAB XIKOMISI ADVOKASIPasal 12Untuk membantu mahasiswa yang bermasalah dibentuk Komisi Advokasi, yang akan memberikonsultasi, pembinaan dan atau bantuan hukum kepada mahasiswa. Bentuk organisasi, susunankeanggotaan, tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya, diatur dalam peraturan tersendiri.BAB XIIKETENTUAN LAINPasal 13Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur kemudian.BAB XIIIKETENTUAN UMUMPasal 14(1) Tata Tertib Kehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.(2) Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Nomor: 487A/J27/KM/2005 tentang Tata TertibKehidupan Mahasiswa di Universitas Sebelas Maret dinyatakan tidak berlaku lagi.
Buat Folder Tanpa Nama dan Tanpa Icon
Buat Folder Tanpa Nama dan Tanpa Icon
1. Aktifkan dulu fungsi Numlock keyboard anda.
2. Buat satu buah folder baru untuk uji coba.
3. Lalu sambil menekan tombol Alt tekan angka 0160 dengan menggunakan fungsi Numlock tadi.
4. Biar tambah keren, icon folder tadi bisa diganti sekalian dengan icon transparan bawaan dari Windows.
5. Klik kanan pada folder tadi >> Properties >> pilih tab Customize >> Change Icon... >> lalu cari icon transparan, jika sudah langsung OK.
Contoh Puisi Cinta : Pergi
Contoh Puisi Cinta : Pergi
Tak sanggup kuucap kata itu.....
Dihati aku sudah ragu......
Untuk menghayal semua itu.....
Kau yang selalu disampingku...
Selalu bersamaku.....
Torehkan kisah asmaraku.....
Kini semua telah berlalu......
Dalam otak yang kelam......
Aku berjalan dalam kehampaan.....
Ceriaku telah sirna.....
Kini datanglah senduku.....
Batinku tercabik-cabik...
Hanya oleh buah bibirmu.....
Yang lebih tajam dari pedang.....
Serasa membelah hati.....
Menusuk menjadi duri.....
Yang tak pernah lepas dan akan selalu melekat.......
Didalam lubuk hati.....
Created By: Rizky Chandra A. (My Schoolmate)
Notepad Secret Power: Hantu Cd Room
Notepad Secret Power: Hantu Cd Room
Lagi-lagi judulnya hantu, he he. Script ini akan membuat Cd Room nongol keluar terus, bagaimanapun cara menutupnya. Tentu saja yang satu ini hanya bekerja pada komputer atau laptop yang punya Cd Room. Sama seperti Keyboard Dugem trik ini bisa dihentikan dengan melalui Task Manager.
1. Buka notepad, buat yang belum tahu buka Start > All Programs > Accesoris > Notepad.
2. Lalu ketik script berikut.
Set oWMP = CreateObject("WMPlayer.OCX.7")
Set colCDROMs = oWMP.cdromCollection
do
if colCDROMs.Count >= 1 then
For i = 0 to colCDROMs.Count -1
colCDROMs.Item(i).Eject
Next
For i = 0 to colCDROMs.Count -1
colCDROMs.Item(i).Eject
Next
End If
wscript.sleep 5000
loop
3. Lalu klik File > Save As simpan dengan format Vbscript (.vbs) nama yang anda inginkan contohnya Cd room Ghost.vbs ganti Save as type menjadi All files, lalu bisa anda save.
4. Jika sudah selesai bisa anda coba buka klik 2 kali pada file tadi. Hasilnya sebuah jendela notepad akan terbuka sendiri lalu menulis kalimat diatas tadi.
5. Untuk mengerjai komputer teman Agan Copy file tadi ke disk C: teman Agan. Lalu klik kanan pilih Create Shortcut file tadi, lalu Cut file Shortcut tadi.
6. Kemudian buka Start > All programs > Startup lalu klik kanan pada menu Startup dan pilih Explorer lalu paste file shortcut tadi biar aman dan nggak ketahuan kita hidden file tadi, caranya klik kanan pilih Properties lalu pada bagian Attributes beri centang pada Hidden. Lakukan hal yang sama pada file asli yang agan simpan di disk C: tadi.
Untuk menghentikan script tersebut gunakan Task Manager. Klik kanan pada taskbar lalu pilih Task Manager pada tab Procces cari yang bernama wscript.exe lalu di End Procces.
Like us On Facebook
Social Share